Postingan Utama

Modus Visa Semakin Marak Terjadi Dimana Mana "Solusi Sangat Efektif Menghindari, Penipuan Visa Agar Tidak Tertipu"

Penipuan visa semakin marak seiring meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja, belajar, atau bepergian ke luar negeri. Modus penipuan pun semakin beragam, mulai dari agen palsu, dokumen fiktif, hingga janji kelulusan visa tanpa proses resmi. Oleh karena itu, penting bagi calon pemohon visa untuk memahami cara menghindari penipuan agar tidak mengalami kerugian finansial maupun hukum. Modus Penipuan Visa yang Sering Terjadi Beberapa modus penipuan visa yang umum ditemui antara lain meliputi : Janji visa dijamin 100% disetujui tanpa wawancara atau persyaratan lengkap, Agen tidak resmi yang mengaku memiliki “orang dalam” di kedutaan, Biaya murah atau terlalu mahal yang tidak masuk akal dan tidak transparan, Dokumen palsu, seperti surat sponsor atau undangan kerja fiktif, Permintaan transfer uang pribadi tanpa bukti atau kontrak resmi. Solusi dan Cara Menghindari Penipuan Visa Gunakan Jalur Resmi Ajukan visa langsung melalui kedutaan, konsulat, atau situs resmi imigrasi negara tujuan. Jik...

Aturan Telah Di Terbitkan Oleh Pemerintah Untuk Memiliki Usaha Kafe, Resto, Dan Hotel. "Akan Dikenakan Royalti lagu Bila Memasang Atau Menyalakan Lagu, Kalau Sengaja Harus Di Bayar"

 


Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan hotel untuk membayar royalti atas lagu atau musik yang diputar di tempat usahanya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu atau musik di ruang publik komersial. Menurut keterangan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Lagu atau musik yang diperdengarkan untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan masuk dalam kategori pemanfaatan komersial dan karenanya wajib membayar royalti melalui mekanisme yang sah. 

Mengapa Harus Bayar Royalti?

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreator musik Indonesia agar terus berkarya dan mendapatkan imbalan yang adil atas karya mereka. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap pelaku usaha turut serta dalam menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Royalti yang dibayarkan tidak disetorkan ke kas negara, tetapi dikumpulkan dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kemudian didistribusikan kepada pencipta musik, pemegang hak cipta, dan pihak terkait lainnya secara transparan dan akuntabel. 

Siapa yang Wajib Membayar?

Aturan ini berlaku untuk berbagai usaha yang menggunakan lagu atau musik, termasuk namun tidak terbatas pada misalkan :

Kafe dan restoran,

Hotel dan penginapan,

Pusat perbelanjaan,

Tempat hiburan serta ruang publik komersial lainnya.

Semua pelaku usaha ini harus mengurus lisensi musik dan membayar royalti melalui LMKN sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bagaimana Mekanismenya?

Pelaku usaha tidak perlu membayar secara langsung kepada pencipta lagu atau distributor musik tertentu. Cukup membayar melalui LMKN, yang latera akan memastikan pembagian royalti yang adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pemerintah juga menegaskan bahwa langganan pribadi ke layanan musik seperti aplikasi yang di Playstore Dan Apple Music tidak menggantikan kewajiban ini. Musik yang diputar di ruang usaha dianggap sebagai penggunaan komersial dan memerlukan lisensi tambahan serta pembayaran royalti. 

Respons Pelaku Usaha

Beberapa asosiasi usaha, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyatakan beberapa pelaku usaha merasa aturan ini menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Mereka berharap adanya klarifikasi dan sistem yang transparan mengenai perhitungan dan penggunaan dana royalti agar tidak memberatkan bisnis kecil dan menengah. Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta sebagai bagian dari menghargai kreativitas dan kontribusi pencipta musik Indonesia.


Komentar