Postingan Utama

Modus Visa Semakin Marak Terjadi Dimana Mana "Solusi Sangat Efektif Menghindari, Penipuan Visa Agar Tidak Tertipu"

Penipuan visa semakin marak seiring meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja, belajar, atau bepergian ke luar negeri. Modus penipuan pun semakin beragam, mulai dari agen palsu, dokumen fiktif, hingga janji kelulusan visa tanpa proses resmi. Oleh karena itu, penting bagi calon pemohon visa untuk memahami cara menghindari penipuan agar tidak mengalami kerugian finansial maupun hukum. Modus Penipuan Visa yang Sering Terjadi Beberapa modus penipuan visa yang umum ditemui antara lain meliputi : Janji visa dijamin 100% disetujui tanpa wawancara atau persyaratan lengkap, Agen tidak resmi yang mengaku memiliki “orang dalam” di kedutaan, Biaya murah atau terlalu mahal yang tidak masuk akal dan tidak transparan, Dokumen palsu, seperti surat sponsor atau undangan kerja fiktif, Permintaan transfer uang pribadi tanpa bukti atau kontrak resmi. Solusi dan Cara Menghindari Penipuan Visa Gunakan Jalur Resmi Ajukan visa langsung melalui kedutaan, konsulat, atau situs resmi imigrasi negara tujuan. Jik...

Kabar Dari Pedagang Kopi Di Jalan Tol Tangerang Merak di Hukum Juga Harus Bayar lima Puluh ribu

 


Seorang pedagang kopi keliling di kawasan pinggir Jalan Tol Tangerang Merak harus menerima sanksi denda sebesar Rp.50.000,- setelah kedapatan berjualan di area yang dilarang oleh pihak pengelola tol.

Petugas dari Jasa Marga bersama Polisi Jalan Raya (PJR) melakukan razia terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan tol, karena aktivitas tersebut dianggap berisiko mengganggu keselamatan pengguna jalan. Dalam operasi tersebut, beberapa pedagang yang kerap menawarkan kopi kepada sopir truk dan kendaraan pribadi berhasil diamankan untuk dilakukan pendataan. 
Pedagang tersebut kami tindak sesuai aturan, karena berjualan di area tol sangat berbahaya baik bagi dirinya maupun pengguna jalan. Kami kenakan sanksi administratif sebesar Rp.50.000,-" ujar IPDA Rudi Hartono, petugas PJR Tol Tangerang Merak.
Menurut keterangan, pedagang bernama Slamet (43) mengaku nekat berjualan di lokasi tersebut karena sepi pembeli di luar area tol. Ia biasa menawarkan kopi dan rokok kepada sopir truk yang berhenti di bahu jalan.
Saya cuma jualan kopi buat makan, kadang sopir minta diseduhkan di tempat. Saya nggak tahu kalau dilarang sampai didenda,” kata Slamet saat ditemui setelah menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berjualan atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang ruas tol, karena kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. Aktivitas jual beli di tol dapat menimbulkan kecelakaan fatal.
Tol bukan tempat berdagang. Kami harap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegas IPDA Rudi.
Sementara itu slamet mengaku akan mencari lokasi lain untuk berjualan agar tidak kembali melanggar aturan.

Komentar