Postingan Utama

Modus Visa Semakin Marak Terjadi Dimana Mana "Solusi Sangat Efektif Menghindari, Penipuan Visa Agar Tidak Tertipu"

Penipuan visa semakin marak seiring meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja, belajar, atau bepergian ke luar negeri. Modus penipuan pun semakin beragam, mulai dari agen palsu, dokumen fiktif, hingga janji kelulusan visa tanpa proses resmi. Oleh karena itu, penting bagi calon pemohon visa untuk memahami cara menghindari penipuan agar tidak mengalami kerugian finansial maupun hukum. Modus Penipuan Visa yang Sering Terjadi Beberapa modus penipuan visa yang umum ditemui antara lain meliputi : Janji visa dijamin 100% disetujui tanpa wawancara atau persyaratan lengkap, Agen tidak resmi yang mengaku memiliki “orang dalam” di kedutaan, Biaya murah atau terlalu mahal yang tidak masuk akal dan tidak transparan, Dokumen palsu, seperti surat sponsor atau undangan kerja fiktif, Permintaan transfer uang pribadi tanpa bukti atau kontrak resmi. Solusi dan Cara Menghindari Penipuan Visa Gunakan Jalur Resmi Ajukan visa langsung melalui kedutaan, konsulat, atau situs resmi imigrasi negara tujuan. Jik...

Pegawai Bank BUMN di Lampung Tilep Uang Nasabah Rp17,9 Miliar, Ini 3 Modus Liciknya

 


Seorang pegawai bank milik negara (BUMN) di Kota Lampung diduga menilap uang nasabah dengan total kerugian fantastis sebesar Rp17,9 miliar. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan juga tengah ditangani oleh pihak internal bank (Lampung, 23 Juli 2025). modus operandi pelaku terbilang licin dan terstruktur. Dalam menjalankan aksinya, ia memanfaatkan jabatannya di bagian pelayanan nasabah dan aksesnya ke sistem perbankan. Hingga kini, sedikitnya belasan nasabah diketahui menjadi korban, termasuk di antaranya pensiunan dan pelaku usaha kecil.

Berikut 3 modus utama penilapan dana nasabah tersebut :

1. Pemalsuan Tanda Tangan dan Dokumen Transaksi, 

Pelaku memalsukan tanda tangan nasabah untuk melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan mereka. Transaksi tersebut tercatat resmi dalam sistem, namun dana tidak pernah sampai ke tangan pemilik rekening.

2.  Penawaran Produk Investasi Palsu,

Pelaku menawarkan produk investasi bodong yang mengatasnamakan bank, Ia menjanjikan bunga tinggi juga menyakinkan nasabah dengan surat - surat resmi palsu. dan dana yang disetor nasabah ternyata langsung masuk ke rekening pribadi pelaku.

3.   Transfer Internal Tanpa Persetujuan

Dengan wewenangnya, 

Pelaku memindahkan dana dari rekening nasabah ke rekening lain yang telah ia siapkan. Pemindahan ini dilakukan dalam jumlah kecil dan bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan sistem.


Penyesalan Pihak Bank Atas Kejadian Ini,

Pihak bank menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini dan telah menonaktifkan pelaku dari jabatannya. Bank juga berjanji akan mengganti seluruh kerugian nasabah dan meningkatkan sistem keamanan internal agar kejadian serupa tidak terulang. "Investigasi internal telah dilakukan, dan kami bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan masyarakat,” kata perwakilan manajemen bank dalam keterangan persnya. sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta akses rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perbankan dan penipuan, serta diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Komentar