Postingan Utama

Modus Visa Semakin Marak Terjadi Dimana Mana "Solusi Sangat Efektif Menghindari, Penipuan Visa Agar Tidak Tertipu"

Penipuan visa semakin marak seiring meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja, belajar, atau bepergian ke luar negeri. Modus penipuan pun semakin beragam, mulai dari agen palsu, dokumen fiktif, hingga janji kelulusan visa tanpa proses resmi. Oleh karena itu, penting bagi calon pemohon visa untuk memahami cara menghindari penipuan agar tidak mengalami kerugian finansial maupun hukum. Modus Penipuan Visa yang Sering Terjadi Beberapa modus penipuan visa yang umum ditemui antara lain meliputi : Janji visa dijamin 100% disetujui tanpa wawancara atau persyaratan lengkap, Agen tidak resmi yang mengaku memiliki “orang dalam” di kedutaan, Biaya murah atau terlalu mahal yang tidak masuk akal dan tidak transparan, Dokumen palsu, seperti surat sponsor atau undangan kerja fiktif, Permintaan transfer uang pribadi tanpa bukti atau kontrak resmi. Solusi dan Cara Menghindari Penipuan Visa Gunakan Jalur Resmi Ajukan visa langsung melalui kedutaan, konsulat, atau situs resmi imigrasi negara tujuan. Jik...

Warga Kecewa Rekening Diblokir PPATK: “Kami Seperti Penjahat Keuangan”

 


Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan mereka setelah mengetahui bahwa rekening pribadi mereka diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka penyelidikan transaksi keuangan yang diduga mencurigakan. Namun, warga yang terdampak merasa dirugikan dan diperlakukan seperti pelaku kriminal tanpa kejelasan, (Jakarta, 31 Juli 2025)

Salah satu warga, Rudi (45), seorang pedagang pakaian dari Bandung, mengatakan bahwa ia terkejut ketika tidak bisa melakukan transaksi perbankan. “Saya kira sistem error, tapi setelah saya cek ke bank, katanya rekening saya diblokir atas permintaan PPATK. Padahal saya cuma terima pembayaran dari pembeli online. Kami ini seperti diperlakukan seperti penjahat keuangan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Warga lainnya, Diah (32), seorang freelancer yang biasa menerima pembayaran dari luar negeri, mengaku tidak pernah diberi penjelasan rinci soal alasan pemblokiran. “Kalau memang ada kesalahan atau kecurigaan, seharusnya kami diberi tahu lebih dulu, bukan langsung diblokir seperti ini,” ucapnya.

PPATK sendiri belum merinci kasus-kasus yang menyebabkan pemblokiran tersebut, namun menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Dalam keterangan resminya, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis awal atas transaksi yang dinilai tidak wajar.


Meski demikian, para warga berharap ada kejelasan hukum dan transparansi proses. Mereka mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan harian akibat tidak bisa mengakses dana sendiri.

Kami bukan penjahat, kami hanya orang biasa yang bekerja keras. Kalau seperti ini terus, bagaimana kami bisa hidup?” keluh seorang warga lainnya.

Pakar hukum keuangan Dr. Sigit Pranoto, mengatakan bahwa PPATK memang memiliki kewenangan untuk meminta pemblokiran rekening dalam kasus tertentu. Namun ia menegaskan bahwa prinsip keadilan dan hak atas klarifikasi harus tetap dijunjung tinggi. “Masyarakat berhak tahu dan diberikan ruang untuk menjelaskan sebelum terkena dampak serius,” jelasnya.

Hingga kini, warga yang terdampak masih menanti kepastian hukum dan berharap rekening mereka segera dipulihkan jika terbukti tidak bersalah.

Komentar