Postingan Utama

Yang Pingin Sate Legendaris Malang Dan Kopi Jadulnya, Kami Rekomendasikan Kini Sudah Ada Di Jakarta Timur

  Di kawasan Jakarta Timur sekarang banyak warung sate yang bisa dibilang “legendaris”,  warung warung yang telah bertahan puluhan tahun dan tetap digemari banyak orang. Salah satu yang terkenal adalah Warung Sate Haji Giyo berdiri sejak 1985, dikenal dengan sate kambing besar, daging empuk, dan bumbu kecap manis pedas yang khas. Lalu ada Sate Kambing Haji Nawi (sejak 1982), dengan potongan sate kambing tebal dan juicy, serta tersedia juga sate ayam bercita rasa tradisional. Jangan lupa Sate Blora Cirebon  menawarkan sate kambing maupun ayam dengan bumbu gurih khas, dan pilihan menu tambahan seperti tongseng, gulai, sampai sop kambing. Sate sate dari warung warung ini menarik karena dagingnya empuk, potongannya tebal, dan cita rasa bumbunya kuat. Cocok bagi kamu yang rindu “sate jadul” ala warung tradisional. Kalau kamu sekarang di Jakarta Timur, tempat tempat ini layak banget buat jadi tujuan makan malam atau nongkrong bareng teman atau keluarga. Kopi Jadul dari Malang K...

Produk AS Masuk ke RI Bebas Bea Cukai, DPR RI Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Perdagangan

 


Produk asal Amerika Serikat (AS) dipastikan masuk ke Indonesia dengan skema bebas bea cukai setelah kesepakatan dalam kerangka kerja sama Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) mulai diberlakukan. Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam, termasuk kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menilai langkah tersebut dapat merugikan industri dalam negeri (Jakarta, 18 Juli 2025), anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan dan industri, Andre Rosiade, menyampaikan kekhawatirannya atas dampak masuknya produk-produk AS ke pasar domestik tanpa pungutan bea masuk.


"Pemerintah harus lebih berhati-hati. Masuknya produk AS tanpa bea cukai dapat memicu ketidakseimbangan perdagangan dan mengancam daya saing pelaku usaha lokal, terutama di sektor UMKM," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jumat (18 Juli 2025).

Andre juga meminta Kementerian Perdagangan untuk transparan terkait isi perjanjian kerja sama tersebut dan bagaimana mekanisme perlindungan terhadap produk dalam negeri akan dijalankan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Marissa Grace Haque, menyoroti potensi kerugian fiskal negara dari sisi penerimaan bea masuk. Ia menegaskan perlunya kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang dalam jangka panjang.


"Pemerintah perlu mengkaji dampaknya, termasuk potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor kepabeanan. Jangan sampai Indonesia menjadi pasar saja tanpa nilai tambah," tegas Marissa.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong kerja sama ekonomi yang lebih erat dengan negara-negara mitra strategis, serta membuka peluang investasi dan ekspor bagi produk Indonesia ke pasar AS.


Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait skema pengawasan serta jaminan perlindungan terhadap produk domestik. pengamat perdagangan internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Rina Wijayanti, menilai bahwa kebijakan bebas bea masuk dapat memberikan manfaat dalam jangka pendek berupa peningkatan arus barang dan efisiensi logistik. Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko ketergantungan pada produk impor.

"Tanpa proteksi yang seimbang, industri nasional bisa tertekan. Pemerintah harus siap mengantisipasi dengan kebijakan insentif bagi sektor strategis dalam negeri," ujarnya.


Kebijakan ini diperkirakan akan mulai berlaku secara penuh pada kuartal keempat 2025. DPR RI menyatakan akan segera memanggil kementerian terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut dalam rapat kerja mendatang.

Produk asal Amerika Serikat (AS) dipastikan masuk ke Indonesia dengan skema bebas bea cukai setelah kesepakatan dalam kerangka kerja sama Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) mulai diberlakukan. Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam, termasuk kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menilai langkah tersebut dapat merugikan industri dalam negeri. Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan dan industri, Andre Rosiade, menyampaikan kekhawatirannya atas dampak masuknya produk-produk AS ke pasar domestik tanpa pungutan bea masuk.


 Inti Dari kesimpulan Ini : 

 "Pemerintah harus lebih berhati-hati. Masuknya produk AS tanpa bea cukai dapat memicu ketidakseimbangan perdagangan dan mengancam daya saing pelaku usaha lokal, terutama di sektor UMKM," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jumat (18 Juli 2025). Andre juga meminta Kementerian Perdagangan untuk transparan terkait isi perjanjian kerja sama tersebut dan bagaimana mekanisme perlindungan terhadap produk dalam negeri akan dijalankan. Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Marissa Grace Haque, menyoroti potensi kerugian fiskal negara dari sisi penerimaan bea masuk. Ia menegaskan perlunya kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang dalam jangka panjang. 


"Pemerintah perlu mengkaji dampaknya, termasuk potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor kepabeanan. Jangan sampai Indonesia menjadi pasar saja tanpa nilai tambah," tegas Marissa. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong kerja sama ekonomi yang lebih erat dengan negara-negara mitra strategis, serta membuka peluang investasi dan ekspor bagi produk Indonesia ke pasar AS. namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait skema pengawasan serta jaminan perlindungan terhadap produk domestik. Pengamat perdagangan internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Rina Wijayanti, menilai bahwa kebijakan bebas bea masuk dapat memberikan manfaat dalam jangka pendek berupa peningkatan arus barang dan efisiensi logistik. Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko ketergantungan pada produk impor. 


 "Tanpa proteksi yang seimbang, industri nasional bisa tertekan. Pemerintah harus siap mengantisipasi dengan kebijakan insentif bagi sektor strategis dalam negeri," ujarnya. Kebijakan ini diperkirakan akan mulai berlaku secara penuh pada kuartal keempat 2025. DPR RI menyatakan akan segera memanggil kementerian terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut dalam rapat kerja mendatang. Jika Anda ingin versi lebih pendek atau untuk media tertentu seperti koran atau portal online, saya bisa bantu sesuaikan.


Komentar