Postingan Utama

Modus Visa Semakin Marak Terjadi Dimana Mana "Solusi Sangat Efektif Menghindari, Penipuan Visa Agar Tidak Tertipu"

Penipuan visa semakin marak seiring meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja, belajar, atau bepergian ke luar negeri. Modus penipuan pun semakin beragam, mulai dari agen palsu, dokumen fiktif, hingga janji kelulusan visa tanpa proses resmi. Oleh karena itu, penting bagi calon pemohon visa untuk memahami cara menghindari penipuan agar tidak mengalami kerugian finansial maupun hukum. Modus Penipuan Visa yang Sering Terjadi Beberapa modus penipuan visa yang umum ditemui antara lain meliputi : Janji visa dijamin 100% disetujui tanpa wawancara atau persyaratan lengkap, Agen tidak resmi yang mengaku memiliki “orang dalam” di kedutaan, Biaya murah atau terlalu mahal yang tidak masuk akal dan tidak transparan, Dokumen palsu, seperti surat sponsor atau undangan kerja fiktif, Permintaan transfer uang pribadi tanpa bukti atau kontrak resmi. Solusi dan Cara Menghindari Penipuan Visa Gunakan Jalur Resmi Ajukan visa langsung melalui kedutaan, konsulat, atau situs resmi imigrasi negara tujuan. Jik...

Polisi Imbau Ibu-Ibu Waspada : Marak Perdagangan Bayi Tujuan Singapura

 


Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap kasus perdagangan bayi yang menghebohkan publik. Dalam penggerebekan terbaru, aparat berhasil menggagalkan upaya penjualan beberapa bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura. Ironisnya, dalam kasus ini, beberapa pelaku termasuk ibu kandung dari bayi yang dijual.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anwar Sutanto, mengatakan bahwa jaringan perdagangan bayi ini telah beroperasi secara rapi dan melibatkan pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan ekonomi para ibu.


Beberapa ibu mengaku terdesak kondisi ekonomi, sehingga tergiur tawaran uang jutaan rupiah untuk menyerahkan bayi mereka. Ini situasi yang sangat memprihatinkan,” ujar Brigjen Anwar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (14 Juli 2025).

Bayi-bayi tersebut rencananya akan dibawa secara ilegal ke Singapura untuk diadopsi secara tidak sah oleh keluarga di sana. Polisi mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi seperti memalsukan dokumen kelahiran dan menyelundupkan bayi dengan bantuan sindikat lintas negara.


Imbauan untuk Para Ibu

Menanggapi situasi ini, pihak kepolisian bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengimbau para ibu, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran adopsi atau bantuan keuangan yang mencurigakan.

Kami sangat menyesalkan adanya ibu kandung yang justru terlibat dalam jaringan ini. Namun kami juga sadar bahwa ini akibat dari keterbatasan pengetahuan dan tekanan hidup. Oleh karena itu, kami mengimbau agar para ibu mencari bantuan melalui jalur yang benar, seperti dinas sosial atau organisasi pendamping,” jelas Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap rumah sakit, bidan, dan lembaga adopsi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal tersebut.


Langkah Hukum dan Pencegahan

Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, sejumlah organisasi perlindungan anak mendesak agar pendekatan tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga edukatif dan preventif. Mereka mendorong peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak anak dan pentingnya perlindungan bayi sejak dini.


Penutup

Masyarakat diminta untuk segera melapor ke aparat jika melihat atau mencurigai adanya praktik jual beli bayi di sekitarnya. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.

Tidak ada alasan apapun yang membenarkan penjualan seorang bayi. Mereka bukan barang dagangan, mereka manusia yang harus dilindungi,” tegas Brigjen Anwar.


Komentar