Postingan Utama

Modus Visa Semakin Marak Terjadi Dimana Mana "Solusi Sangat Efektif Menghindari, Penipuan Visa Agar Tidak Tertipu"

Penipuan visa semakin marak seiring meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja, belajar, atau bepergian ke luar negeri. Modus penipuan pun semakin beragam, mulai dari agen palsu, dokumen fiktif, hingga janji kelulusan visa tanpa proses resmi. Oleh karena itu, penting bagi calon pemohon visa untuk memahami cara menghindari penipuan agar tidak mengalami kerugian finansial maupun hukum. Modus Penipuan Visa yang Sering Terjadi Beberapa modus penipuan visa yang umum ditemui antara lain meliputi : Janji visa dijamin 100% disetujui tanpa wawancara atau persyaratan lengkap, Agen tidak resmi yang mengaku memiliki “orang dalam” di kedutaan, Biaya murah atau terlalu mahal yang tidak masuk akal dan tidak transparan, Dokumen palsu, seperti surat sponsor atau undangan kerja fiktif, Permintaan transfer uang pribadi tanpa bukti atau kontrak resmi. Solusi dan Cara Menghindari Penipuan Visa Gunakan Jalur Resmi Ajukan visa langsung melalui kedutaan, konsulat, atau situs resmi imigrasi negara tujuan. Jik...

Perbedaan SHM dan HGB, Hak Pemilik Tanah yang Perlu Diketahui

 


Dalam dunia properti di Indonesia, kepemilikan tanah dibagi dalam beberapa jenis hak. Dua yang paling umum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama jika Anda berencana membeli tanah atau properti. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan SHM dan HGB dari segi hak kepemilikan, jangka waktu, serta implikasinya bagi pemilik.


1. Pengertian SHM dan HGB

SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM adalah jenis kepemilikan tanah tertinggi dan terkuat yang diakui di Indonesia. Pemilik SHM adalah pemilik penuh atas tanah tersebut, tanpa batas waktu, dan berlaku seumur hidup. Sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). 

HGB (Hak Guna Bangunan)

HGB adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Biasanya tanah tersebut adalah milik negara atau milik orang lain. HGB dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum (termasuk perusahaan asing yang berbadan hukum Indonesia). Namun, kepemilikan tanahnya tidak permanen.


2. Perbedaan Utama SHM dan HGB

AspekSHMHGBStatus KepemilikanMilik penuh dan permanenHak pakai untuk jangka waktu tertentuJangka WaktuBerlaku seumur hidup30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun + 30 th)Kepemilikan oleh AsingTidak bisa dimiliki WNABisa dimiliki badan hukum (termasuk asing)PerpanjanganTidak perlu diperpanjangHarus diperpanjang atau diperbaharuiKekuatan HukumLebih kuat dan diutamakan dalam sengketaLebih lemah dibanding SHMHarga PasarLebih tinggi karena status milik penuhLebih rendah dibanding SHM


3. Implikasi bagi Pemilik

Pemilik SHM memiliki kontrol penuh atas tanah. Tanah tersebut bisa diwariskan, dijual, atau dijadikan agunan tanpa batasan hukum yang rumit. pemilik HGB harus siap memperpanjang hak atas tanah secara berkala. Jika tidak diperpanjang, hak atas tanah bisa kembali ke pemilik aslinya (negara atau individu).

Dalam hal membeli properti, penting untuk mengetahui status tanahnya (SHM atau HGB), karena akan mempengaruhi hak Anda sebagai pemilik serta nilai investasi jangka panjang.


4. Bisakah HGB Diubah Menjadi SHM?

Ya, dalam beberapa kasus, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM, terutama jika tanah tersebut sudah lama dikuasai dan tidak berada di zona yang dikhususkan untuk penggunaan tertentu

Komentar