Postingan Utama

Yang Pingin Sate Legendaris Malang Dan Kopi Jadulnya, Kami Rekomendasikan Kini Sudah Ada Di Jakarta Timur

  Di kawasan Jakarta Timur sekarang banyak warung sate yang bisa dibilang “legendaris”,  warung warung yang telah bertahan puluhan tahun dan tetap digemari banyak orang. Salah satu yang terkenal adalah Warung Sate Haji Giyo berdiri sejak 1985, dikenal dengan sate kambing besar, daging empuk, dan bumbu kecap manis pedas yang khas. Lalu ada Sate Kambing Haji Nawi (sejak 1982), dengan potongan sate kambing tebal dan juicy, serta tersedia juga sate ayam bercita rasa tradisional. Jangan lupa Sate Blora Cirebon  menawarkan sate kambing maupun ayam dengan bumbu gurih khas, dan pilihan menu tambahan seperti tongseng, gulai, sampai sop kambing. Sate sate dari warung warung ini menarik karena dagingnya empuk, potongannya tebal, dan cita rasa bumbunya kuat. Cocok bagi kamu yang rindu “sate jadul” ala warung tradisional. Kalau kamu sekarang di Jakarta Timur, tempat tempat ini layak banget buat jadi tujuan makan malam atau nongkrong bareng teman atau keluarga. Kopi Jadul dari Malang K...

Perbedaan SHM dan HGB, Hak Pemilik Tanah yang Perlu Diketahui

 


Dalam dunia properti di Indonesia, kepemilikan tanah dibagi dalam beberapa jenis hak. Dua yang paling umum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama jika Anda berencana membeli tanah atau properti. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan SHM dan HGB dari segi hak kepemilikan, jangka waktu, serta implikasinya bagi pemilik.


1. Pengertian SHM dan HGB

SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM adalah jenis kepemilikan tanah tertinggi dan terkuat yang diakui di Indonesia. Pemilik SHM adalah pemilik penuh atas tanah tersebut, tanpa batas waktu, dan berlaku seumur hidup. Sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). 

HGB (Hak Guna Bangunan)

HGB adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Biasanya tanah tersebut adalah milik negara atau milik orang lain. HGB dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum (termasuk perusahaan asing yang berbadan hukum Indonesia). Namun, kepemilikan tanahnya tidak permanen.


2. Perbedaan Utama SHM dan HGB

AspekSHMHGBStatus KepemilikanMilik penuh dan permanenHak pakai untuk jangka waktu tertentuJangka WaktuBerlaku seumur hidup30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun + 30 th)Kepemilikan oleh AsingTidak bisa dimiliki WNABisa dimiliki badan hukum (termasuk asing)PerpanjanganTidak perlu diperpanjangHarus diperpanjang atau diperbaharuiKekuatan HukumLebih kuat dan diutamakan dalam sengketaLebih lemah dibanding SHMHarga PasarLebih tinggi karena status milik penuhLebih rendah dibanding SHM


3. Implikasi bagi Pemilik

Pemilik SHM memiliki kontrol penuh atas tanah. Tanah tersebut bisa diwariskan, dijual, atau dijadikan agunan tanpa batasan hukum yang rumit. pemilik HGB harus siap memperpanjang hak atas tanah secara berkala. Jika tidak diperpanjang, hak atas tanah bisa kembali ke pemilik aslinya (negara atau individu).

Dalam hal membeli properti, penting untuk mengetahui status tanahnya (SHM atau HGB), karena akan mempengaruhi hak Anda sebagai pemilik serta nilai investasi jangka panjang.


4. Bisakah HGB Diubah Menjadi SHM?

Ya, dalam beberapa kasus, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM, terutama jika tanah tersebut sudah lama dikuasai dan tidak berada di zona yang dikhususkan untuk penggunaan tertentu

Komentar