Mulai tahun ini, seluruh pemilik usaha seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya di Indonesia wajib membayar royalti atas pemutaran lagu-lagu Indonesia, termasuk lagu-lagu populer dari musisi lokal. Kebijakan ini merujuk pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang semakin ditegakkan (Jakarta, 2025)
Kewajiban membayar royalti ini dikelola oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta, penyanyi, dan pemilik hak terkait lainnya. Lagu yang diputar baik melalui speaker, live band, ataupun playlist digital tetap masuk dalam kategori penggunaan komersial yang membutuhkan izin dan pembayaran royalti.
Tarif dan Kategori Usaha
LMKN telah menetapkan tarif yang berbeda-beda tergantung jenis usaha, luas tempat, dan kapasitas pengunjung. Misalnya :
Kafe kecil dengan kapasitas di bawah 50 orang dikenakan tarif mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000 per tahun.
Restoran besar atau tempat hiburan malam bisa dikenakan tarif jutaan rupiah per tahun, tergantung intensitas dan jenis penggunaan musiknya.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Usaha yang ketahuan memutar lagu tanpa membayar royalti atau tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana sesuai UU Hak Cipta. Hukuman maksimal bisa berupa penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggar berat atau pengulangan pelanggaran.
Tujuan Aturan Ini
Penerapan aturan ini bertujuan untuk:
Memberikan penghargaan yang adil kepada para pencipta lagu dan musisi,
Mendorong ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia,
Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual.
Cara Mengurus Izin
Pelaku usaha bisa mendaftarkan tempat usahanya dan membayar royalti secara resmi melalui situs LMKN atau datang langsung ke kantor cabang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bekerja sama dengan LMKN. Bukti pembayaran royalti akan diberikan dalam bentuk Sertifikat Lisensi yang wajib dipajang di area publik tempat usaha tersebut.
Kesimpulan :
Jika Anda pemilik kafe atau restoran, pastikan tahun ini Anda tidak lagi memutar lagu Indonesia secara bebas tanpa izin. Bayar royalti sesuai aturan, demi menghormati karya para musisi Tanah Air.
Komentar
Posting Komentar