Informasi Dari Pemikiran Juga Tantangan Menghadapi Tidak Stabilnya Suatu Negara, Kami Punya Solusi " Dua Belas Solusi Menghadapi Situasi Politik dan Negara yang Tidak Stabil agar Tetap Waras"

1. Pengertian SHM dan HGB
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM adalah jenis kepemilikan tanah tertinggi dan terkuat yang diakui di Indonesia. Pemilik SHM adalah pemilik penuh atas tanah tersebut, tanpa batas waktu, dan berlaku seumur hidup. Sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
HGB (Hak Guna Bangunan)
HGB adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Biasanya tanah tersebut adalah milik negara atau milik orang lain. HGB dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum (termasuk perusahaan asing yang berbadan hukum Indonesia). Namun, kepemilikan tanahnya tidak permanen.
2. Perbedaan Utama SHM dan HGB
AspekSHMHGBStatus KepemilikanMilik penuh dan permanenHak pakai untuk jangka waktu tertentuJangka WaktuBerlaku seumur hidup30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun + 30 th)Kepemilikan oleh AsingTidak bisa dimiliki WNABisa dimiliki badan hukum (termasuk asing)PerpanjanganTidak perlu diperpanjangHarus diperpanjang atau diperbaharuiKekuatan HukumLebih kuat dan diutamakan dalam sengketaLebih lemah dibanding SHMHarga PasarLebih tinggi karena status milik penuhLebih rendah dibanding SHM
3. Implikasi bagi Pemilik
Pemilik SHM memiliki kontrol penuh atas tanah. Tanah tersebut bisa diwariskan, dijual, atau dijadikan agunan tanpa batasan hukum yang rumit. pemilik HGB harus siap memperpanjang hak atas tanah secara berkala. Jika tidak diperpanjang, hak atas tanah bisa kembali ke pemilik aslinya (negara atau individu).
Dalam hal membeli properti, penting untuk mengetahui status tanahnya (SHM atau HGB), karena akan mempengaruhi hak Anda sebagai pemilik serta nilai investasi jangka panjang.
4. Bisakah HGB Diubah Menjadi SHM?
Ya, dalam beberapa kasus, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM, terutama jika tanah tersebut sudah lama dikuasai dan tidak berada di zona yang dikhususkan untuk penggunaan tertentu
Komentar
Posting Komentar