Informasi Dari Pemikiran Juga Tantangan Menghadapi Tidak Stabilnya Suatu Negara, Kami Punya Solusi " Dua Belas Solusi Menghadapi Situasi Politik dan Negara yang Tidak Stabil agar Tetap Waras"

Berikut 3 modus utama penilapan dana nasabah tersebut :
1. Pemalsuan Tanda Tangan dan Dokumen Transaksi,
Pelaku memalsukan tanda tangan nasabah untuk melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan mereka. Transaksi tersebut tercatat resmi dalam sistem, namun dana tidak pernah sampai ke tangan pemilik rekening.
2. Penawaran Produk Investasi Palsu,
Pelaku menawarkan produk investasi bodong yang mengatasnamakan bank, Ia menjanjikan bunga tinggi juga menyakinkan nasabah dengan surat - surat resmi palsu. dan dana yang disetor nasabah ternyata langsung masuk ke rekening pribadi pelaku.
3. Transfer Internal Tanpa Persetujuan
Dengan wewenangnya,
Pelaku memindahkan dana dari rekening nasabah ke rekening lain yang telah ia siapkan. Pemindahan ini dilakukan dalam jumlah kecil dan bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan sistem.
Penyesalan Pihak Bank Atas Kejadian Ini,
Pihak bank menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini dan telah menonaktifkan pelaku dari jabatannya. Bank juga berjanji akan mengganti seluruh kerugian nasabah dan meningkatkan sistem keamanan internal agar kejadian serupa tidak terulang. "Investigasi internal telah dilakukan, dan kami bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan masyarakat,” kata perwakilan manajemen bank dalam keterangan persnya. sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta akses rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perbankan dan penipuan, serta diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Komentar
Posting Komentar