Postingan Utama

Informasi Dari Pemikiran Juga Tantangan Menghadapi Tidak Stabilnya Suatu Negara, Kami Punya Solusi " Dua Belas Solusi Menghadapi Situasi Politik dan Negara yang Tidak Stabil agar Tetap Waras"

Gambar
Ketidakstabilan politik dan negara memang bisa mengguncang kehidupan, tetapi menjaga kewarasan adalah hal terpenting agar kita tetap bisa melanjutkan langkah, dengan strategi yang tepat, dari membatasi konsumsi berita hingga memperkuat ketahanan pribadi... Lanjutan Artikel

Panduan lengkap syarat & prosedur pembuatan SIM baru tahun 2025 di Indonesia :

 


1. Syarat Umum
Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 (dan revisi terakhir Perpol 2/2023) :

Usia minimal sesuai jenis SIM :
SIM A, C, D, D I: 17 tahun
SIM C I: 18 tahun
SIM C II: 19 tahun
SIM A Umum & B I : 20 tahun
SIM B II: 21 tahun
SIM B I Umum: 22 tahun
SIM B II Umum: 23 tahun Digital

2. Persyaratan Administratif
Teliti persyaratan ini sebelum ke Satpas atau daftar online:
Formulir permohonan (manual atau via aplikasi Digital Korlantas).
e‑KTP asli + fotokopi.
Sertifikat pendidikan/pelatihan mengemudi (max 6 bulan sejak terbit) dari lembaga terakreditasi.
Untuk Warga Asing Surat izin kerja dari Kemenaker.
Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif.
Pas foto 3×4 (latar biru/merah sesuai tahun lahir), 4 lembar. 

3. Persyaratan Kesehatan dan Psikologi
Tes jasmani : mencakup penglihatan, pendengaran, fisik—dikeluarkan dokter (bisa dari klinik atau RIKKES online).
Tes psikologi : meliputi kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Sertifikat kesehatan berlaku 14 hari, psikologi 6 bulan Digital

4. Ujian Teori & Praktik
Teori : via E‑AVIS (65 soal: bahaya, hukum, lalu lintas).

Praktik:
SIM C: uji motor (zig-zag, angka 8, pengereman).
SIM A/B: uji praktik mobil (parkir, tanjakan, mundur).
Jika gagal: teori bisa diulang setelah 7, 14, atau 30

5. Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis SIMTarif PembuatanA, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp. 120.000C, C I, C II Rp. 100.000D, D I Rp.50.000 Internasional Rp 250.000

Belum termasuk tes kesehatan & psikologi, dan asuransi. Kisaran total bisa Rp. 200.00–300.000+ tergantung daerah dan,


6. Cara Daftar & Prosedur

Daftar online via aplikasi Digital Korlantas (opsional) atau datang langsung ke Satpas.
Verifikasi dokumen & pembayaran PNBP.
Ikuti ujian teori, praktik, verifikasi sidik jari/foto/tanda tangan.
Cetak & ambil SIM (atau tunggu pengiriman jika menggunakan online).
Untuk pendaftar online: setelah semuanya lulus, SIM bisa diambil atau dikirim.

Ringkasan
Persiapkan usia, dokumen, tes kesehatan & psikologi.
Ikuti seri ujian; lulus, lalu bayar, foto, cetak.

Total biaya ± Rp.200.000–300.000, tergantung jenis SIM dan layanan tes.
Dengan panduan ini, semoga rencana membuat SIM di 2025 berjalan lancar! 

Komentar

Post Populer

Bagi Kalian Pernah Mengalami Wajah Jerawat Dan Susah Mengobatinya, Ini Kami Punya Sedikit Info " Ada Empat Minuman Alami yang Bisa Membantu Mengobati Jerawat"