1. Syarat Umum
Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 (dan revisi terakhir Perpol 2/2023) :
Usia minimal sesuai jenis SIM :
SIM A, C, D, D I: 17 tahun
SIM C I: 18 tahun
SIM C II: 19 tahun
SIM A Umum & B I : 20 tahun
SIM B II: 21 tahun
SIM B I Umum: 22 tahun
SIM B II Umum: 23 tahun Digital
2. Persyaratan Administratif
Teliti persyaratan ini sebelum ke Satpas atau daftar online:
Formulir permohonan (manual atau via aplikasi Digital Korlantas).
e‑KTP asli + fotokopi.
Sertifikat pendidikan/pelatihan mengemudi (max 6 bulan sejak terbit) dari lembaga terakreditasi.
Untuk Warga Asing Surat izin kerja dari Kemenaker.
Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif.
Pas foto 3×4 (latar biru/merah sesuai tahun lahir), 4 lembar.
3. Persyaratan Kesehatan dan Psikologi
Tes jasmani : mencakup penglihatan, pendengaran, fisik—dikeluarkan dokter (bisa dari klinik atau RIKKES online).
Tes psikologi : meliputi kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Sertifikat kesehatan berlaku 14 hari, psikologi 6 bulan Digital
4. Ujian Teori & Praktik
Teori : via E‑AVIS (65 soal: bahaya, hukum, lalu lintas).
Praktik:
SIM C: uji motor (zig-zag, angka 8, pengereman).
SIM A/B: uji praktik mobil (parkir, tanjakan, mundur).
Jika gagal: teori bisa diulang setelah 7, 14, atau 30
5. Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
Jenis SIMTarif PembuatanA, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp. 120.000C, C I, C II Rp. 100.000D, D I Rp.50.000 Internasional Rp 250.000
Belum termasuk tes kesehatan & psikologi, dan asuransi. Kisaran total bisa Rp. 200.00–300.000+ tergantung daerah dan,
6. Cara Daftar & Prosedur
Daftar online via aplikasi Digital Korlantas (opsional) atau datang langsung ke Satpas.
Verifikasi dokumen & pembayaran PNBP.
Ikuti ujian teori, praktik, verifikasi sidik jari/foto/tanda tangan.
Cetak & ambil SIM (atau tunggu pengiriman jika menggunakan online).
Untuk pendaftar online: setelah semuanya lulus, SIM bisa diambil atau dikirim.
Ringkasan
Persiapkan usia, dokumen, tes kesehatan & psikologi.
Ikuti seri ujian; lulus, lalu bayar, foto, cetak.
Total biaya ± Rp.200.000–300.000, tergantung jenis SIM dan layanan tes.
Dengan panduan ini, semoga rencana membuat SIM di 2025 berjalan lancar!
Komentar
Posting Komentar