Postingan Utama

Informasi Dari Pemikiran Juga Tantangan Menghadapi Tidak Stabilnya Suatu Negara, Kami Punya Solusi " Dua Belas Solusi Menghadapi Situasi Politik dan Negara yang Tidak Stabil agar Tetap Waras"

Gambar
Ketidakstabilan politik dan negara memang bisa mengguncang kehidupan, tetapi menjaga kewarasan adalah hal terpenting agar kita tetap bisa melanjutkan langkah, dengan strategi yang tepat, dari membatasi konsumsi berita hingga memperkuat ketahanan pribadi... Lanjutan Artikel

Informasi Biaya dan Syarat Daftar Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dalam 18 Hari Kerja

 


Berikut adalah informasi tentang biaya dan syarat daftar Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dalam 18 hari kerja :

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah paling kuat dan memberikan kepemilikan penuh atas tanah tersebut kepada pemiliknya. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), telah mempermudah proses pendaftaran sertifikat ini, bahkan dengan estimasi waktu hanya 18 hari kerja jika dokumen lengkap.


Syarat Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk mendaftarkan tanah menjadi SHM, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

1. Dokumen Identitas Pribadi :
Fotokopi KTP dan KK pemohon (pemilik tanah)
Surat kuasa bila diwakilkan, beserta KTP penerima kuasa

2. Dokumen Tanah :
Bukti alas hak (misalnya: akta jual beli, hibah, waris, atau girik)
Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan
SPPT dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
Surat ukur atau gambar situasi (jika sudah ada)
Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

3. Tambahan (Jika Belum Ada Sertifikat Sama Sekali) :
Surat keterangan riwayat tanah
Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
Pengumuman di kelurahan (dalam beberapa kasus)
Estimasi Biaya Mengurus SHM

Biaya pembuatan SHM diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut estimasinya :

1. Biaya Pengukuran (jika belum ada surat ukur) :
Rp 340.000 – Rp 1.000.000 tergantung luas dan lokasi tanah
2. Biaya Pendaftaran SHM (penerbitan sertifikat):
Sekitar Rp 50.000 – Rp 200.000

3. Biaya BPHTB:
5% dari nilai jual tanah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), biasanya Rp 60 juta untuk tanah warisan/hadiah, atau sesuai daerah

4. Biaya Administrasi Lain (materai, fotokopi, dll) :
Rp 50.000 – Rp 200.000
Total estimasi biaya: Rp 500.000 – Rp 2.000.000 (tidak termasuk BPHTB)
Catatan: Biaya bisa lebih tinggi jika melalui perantara atau notaris.

4. Proses dan Lama Waktu Penyelesaian

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2010, penyelesaian sertifikat hak milik membutuhkan waktu sebagai berikut :
Tahap ProsesWaktu EstimasiPemeriksaan berkas 2–3 hari kerjaPengukuran tanah 5–7 hari kerjaPengolahan data dan pemberkasan 3–4 hari kerjaPenerbitan sertifikat5 hari kerjaTotal Waktu Normal±18 hari kerja
Catatan : " Proses ini berlaku jika semua syarat lengkap dan tidak ada kendala seperti sengketa tanah atau dokumen tidak valid ".

Penutup
Mengurus sertifikat hak milik tanah secara mandiri cukup mudah jika Anda memenuhi syarat dokumen dan tidak ada permasalahan hukum pada tanah. Biaya dan waktu proses bisa ditekan jika dilakukan langsung ke kantor BPN tanpa perantara. Pastikan untuk melakukan pengukuran dan pengecekan status tanah terlebih dahulu untuk mempercepat proses.

Komentar

Post Populer

Bagi Kalian Pernah Mengalami Wajah Jerawat Dan Susah Mengobatinya, Ini Kami Punya Sedikit Info " Ada Empat Minuman Alami yang Bisa Membantu Mengobati Jerawat"