Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program KTP Digital. Modus penipuan ini menyebar melalui pesan WhatsApp, mengarahkan warga untuk mengunduh aplikasi palsu yang diklaim sebagai versi resmi dari Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bekasi, 7 Agustus 2025.
Awal Mula Penipuan Beredar
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga Bekasi melaporkan bahwa mereka menerima pesan WhatsApp yang berisi tautan unduhan aplikasi bernama “KTP Digital Nasional” atau “KTP Digital Terbaru 2025.” Dalam pesan tersebut, pengirim yang mengaku dari instansi pemerintah mendorong penerima untuk mengunduh aplikasi guna mempercepat digitalisasi KTP.
Namun, setelah aplikasi tersebut diunduh dan data pribadi dimasukkan, termasuk NIK, foto KTP, dan swafoto (selfie), sejumlah korban melaporkan bahwa akun bank mereka dibobol atau data pribadinya disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).
Kisah Korban "Terbujuk Karena Mengira Program Resmi "
Salah satu korban, Ibu Sari (43 tahun), warga Kecamatan Mustikajaya, menceritakan bahwa ia awalnya percaya bahwa tautan tersebut resmi. “Pesannya tampak meyakinkan, ada logo pemerintah dan menggunakan bahasa yang formal. Saya pikir ini program nasional dari Disdukcapil,” ungkapnya.
Tak lama setelah ia mengisi seluruh data di aplikasi palsu itu, ia menerima notifikasi bahwa ada pengajuan pinjaman online atas namanya. “Saya langsung panik, karena saya tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun. Ternyata data saya sudah digunakan oleh orang lain,” tambahnya.
Imbauan Resmi dari Disdukcapil Bekasi
Menanggapi hal ini, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Bapak Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan tautan pengunduhan aplikasi KTP digital melalui WhatsApp atau media sosial pribadi.
“Kami menegaskan bahwa aplikasi Identitas Kependudukan Digital hanya dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store resmi dengan nama ‘Identitas Digital Dukcapil’. Proses aktivasi pun hanya dilakukan melalui petugas resmi di kantor Disdukcapil atau pelayanan tertentu yang bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, terutama melalui tautan yang tidak jelas sumbernya.
Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban
Disdukcapil Kota Bekasi menyarankan warga yang merasa menjadi korban untuk segera :
Melaporkan kejadian ke Polres Metro Bekasi Kota,
Menghubungi Call Center Disdukcapil Kota Bekasi,
Melakukan pemblokiran sementara akun bank atau e-wallet terkait,
Mengecek apakah data pribadinya digunakan untuk pengajuan pinjol melalui situs seperti cekrekening.id atau layanan OJK.
Penutup "Tetap Waspada dan Cek Kebenaran Informasi"
Warga Bekasi diminta untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang berkaitan dengan program pemerintah, khususnya jika melibatkan data pribadi. Jangan mudah percaya dengan pesan berantai atau tautan dari nomor tidak dikenal, apalagi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Komentar
Posting Komentar