Postingan Utama

Informasi Dari Pemikiran Juga Tantangan Menghadapi Tidak Stabilnya Suatu Negara, Kami Punya Solusi " Dua Belas Solusi Menghadapi Situasi Politik dan Negara yang Tidak Stabil agar Tetap Waras"

Gambar
Ketidakstabilan politik dan negara memang bisa mengguncang kehidupan, tetapi menjaga kewarasan adalah hal terpenting agar kita tetap bisa melanjutkan langkah, dengan strategi yang tepat, dari membatasi konsumsi berita hingga memperkuat ketahanan pribadi... Lanjutan Artikel

Hati-Hati ! Lahan Terlantar Bisa Diambil Negara, Ini 6 Contoh Tanah yang Sudah Disita

 


Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menelantarkan lahan tanah yang dimiliki. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara (Jakarta, 18 Juli 2025), Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa penertiban tanah terlantar merupakan bagian dari program reforma agraria dan penataan penguasaan serta penggunaan tanah di Indonesia.

"Pemilik tanah wajib memanfaatkan dan mengelola lahannya sesuai dengan peruntukan dan rencana tata ruang. Jika dibiarkan tanpa alasan yang sah, negara berhak mencabut hak atas tanah tersebut," ujarnya.


Dasar Hukum

Penertiban tanah terlantar diatur dalam :

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA),

1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Penguasaan Tanah Terlantar

3. Lahan dikategorikan sebagai terlantar apabila selama 3 tahun berturut-turut tidak digunakan sesuai izin atau hak yang diberikan, tanpa alasan yang sah.


6 Contoh Tanah Terlantar yang Diambil Negara

Berikut ini adalah beberapa kasus nyata tanah terlantar yang telah diambil alih oleh negara :

1. Lahan di Serang, Banten (200 Ha)

Tanah milik perusahaan pengembang properti yang terbengkalai sejak tahun 2012. Tidak ada pembangunan ataupun aktivitas sejak perolehan HGB.

2. Lahan di Karawang, Jawa Barat (150 Ha)

Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sejak berakhirnya masa tanam terakhir. Tidak ada perpanjangan atau pengelolaan ulang.

3. Lahan di Kalimantan Timur (300 Ha)

Bekas konsesi perusahaan sawit yang tidak memperpanjang izin dan tidak melakukan pemanfaatan lahan sejak 2018.

4. Lahan di Batam, Kepulauan Riau (50 Ha)

Dimiliki oleh investor asing, namun ditelantarkan sejak 2015. Tidak ada pembangunan sesuai rencana bisnis awal.

5. Lahan di Sleman, DIY (12 Ha)

Tanah milik perorangan yang dibiarkan kosong dan ditumbuhi semak belukar selama lebih dari 5 tahun.

6. Lahan di Medan, Sumatra Utara (80 Ha)

Proyek perumahan yang gagal dibangun karena masalah keuangan. Tidak ada aktivitas pembangunan sejak 2016.


Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah mengimbau para pemilik lahan, baik individu maupun badan hukum, agar segera memanfaatkan tanahnya. Bila belum mampu mengelola, dianjurkan untuk :

Menyewakan kepada pihak lain

Menjalin kerja sama pemanfaatan

Mengajukan program redistribusi lahan (jika tidak mampu mengelola sama sekali)

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan tanah untuk program ketahanan pangan, perumahan rakyat, atau kegiatan sosial yang produktif.


Kesimpulan 

"Jangan sampai tanah yang Anda miliki berakhir sia-sia dan diambil alih negara. Lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan," tambah pejabat dari Kementerian ATR/BPN.

Komentar

Post Populer

Bagi Kalian Pernah Mengalami Wajah Jerawat Dan Susah Mengobatinya, Ini Kami Punya Sedikit Info " Ada Empat Minuman Alami yang Bisa Membantu Mengobati Jerawat"